"Kami meminta agar laporan ini harus ada penjelasan dan penyelesaiannya. Karena sampai saat ini pun KPU dan Bawaslu Kota Medan tidak ada tanggapan dan kejelasan terhadap laporan kami tersebut, hanya menerima dan memberikan janji-janji palsu," tuturnya.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

KPU Kota Medan ini diminta untuk mengambil keputusan untuk menolak berkas yang diduga palsu milik Bayek. Kerena jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi penipuan dalam setiap agenda pemilu yang akan datang.

"Jika kasus dugaan ini tidak ada penindakan lebih dalam, maka sudah sepantasnya kami menyebut pengurus KPU saat ini tidak layak untuk menjalankan kewajibannya dalam memfungsikan wewenang yang telah diberikan oleh Undang-Undang," terangnya.

Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair dan Zeprizal. Keduanya mengaku, mengenai ijazah merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan terkait.