Namun saat ini, lanjut dia, mereka telah mengesahkan Undang-Undang yang akan membahayakan kehidupan masyarakat dan menyulitkan para buruh.

"Undang-Undang Cipta Kerja itu hukumnya jelas haram. Dan mereka akan diancam dengan murka Allah SWT," jelasnya.

Untuk diketahui, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Untungkan China