Baca Juga: Soroti Pengelolaan Tambang, Said Didu Sebut Sultra Laboratorium Pelanggaran Pasal 33 UUD 1945
Dokumen tersebut juga mengemukakan dugaan bahwa pembukaan hutan secara luas telah memicu perubahan iklim lokal, meningkatnya suhu udara, penimbunan alur anak sungai, serta berpotensi mengganggu habitat satwa yang dilindungi seperti anoa dan rusa Sulawesi. Semua klaim tersebut menjadi bagian dari dasar tuntutan yang diajukan dalam somasi.
Tidak hanya itu, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano juga mempersoalkan dugaan penutupan akses yang dikenal masyarakat sebagai "Jalan Walanda", hilangnya akses menuju hutan adat, serta kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang menurut mereka telah lama mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Dalam somasi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana dipahami para penyusun somasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Sementara itu, untuk wilayah hilir, somasi menyebut Sungai Lalindu diduga mengalami penurunan fungsi akibat sedimentasi yang berdampak pada penyediaan air bersih, pengairan sawah, perikanan darat, hingga meningkatnya risiko banjir lumpur di Konawe Utara.
Melalui somasi tersebut, para perwakilan kelompok memberikan waktu tujuh hari kepada PT SCM, Menteri ESDM, dan Menteri LHK untuk merespons sejumlah tuntutan, antara lain evaluasi dan pencabutan wilayah pertambangan pada area yang dipersoalkan, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pemulihan lingkungan, penyediaan air bersih, rehabilitasi kawasan terdampak, serta pemberian ganti kerugian kepada masyarakat.
