Tersangka saat ini masih berstatus ASN aktif di Muna Barat. Bahri kabur saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Bero tahun 2018 sebesar Rp 428 juta pada item kegiatan pembangunan gedung serba guna.

"Kegiatannya fiktif yang dananya dicairkan 100 persen," sebut Arsangka.

Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 200.

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," terangnya. 

Baca Juga:  Polres Kolaka Amankan Residivis Terduga Pelaku Tindak Pencurian dengan Kekerasan