Mengapa diharapkan punya peluang menang, agar partai politik tidak hanya dinilai sebatas sebagai kendaraan atau pemberi tiket untuk mendaftar di KPU saja, tetapi diharapkan Partai politik pengusung, baik yang ada di gedung DPRD maupun di DPW beserta kadernya, wajib mengawal pasangan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah saat menjalankan roda pemerintahan.

Namun, dalam prakteknya selama ini pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berlangsung demokratis dan transparan. Masyarakat tidak diberitahu bagaimana proses pencalonan dilaksanakan mulai dari awal sampai mendapatkan tiket untuk bertarung.

Selama ini masyarakat hanya bisa mengetahui sampai saat debat visi dan misi para bakal calon kepala daerah, yang itupun kadang tidak diikuti semua calon. Dalam kasus-kasus pemilihan kepala daerah, DPD II telah mempersiapkan sejak awal kader yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah dalam menentukan sikap dalam rekrutmen kandidat, namun DPP partai memiliki otoritas yang sangat besar.

Dimana DPP berhak untuk mengusulkan atau mengajukan calon untuk dijaring dan disurvei walaupun tidak diusul oleh DPD, serta merekomendasikan bakal calon dari hasil survei untuk diprioritaskan dalam proses rekrutmen calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah.  

Baca juga: Pemilihan Serentak 2020 Nyaris Tak Terdengar