Baca juga: Di Luar Retribusi, Pedagang Jangan Bayar Pungutan

Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Jadi ini kita lakukan semacam ujian ini untuk mencari kesesuaian dengan kompetensi seseorang dengan jabatan yang akan diduduki, karena pertimbangannya, kita ini  ada yang betul-betul sudah lima tahun lebih dalam satu jabatan, perlu ada penyegaran dalam pemerintahan dan  kita tidak bisa lakukan mutasi begitu saja tanpa kita melakukan Job Fit, kita harus menggali potensi yang ada pada seseorang untuk menduduki jabatan eselon II," jelas Man Arfa, Sekda Bombana, Rabu (26/8/2020).

Mantan Kadis PUPR ini menambahkan, ada 3 kompetensi yang harus dimiliki seorang pejabat pimpinan tinggi pratama yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural.

“Jadi melalui Job Fit ini, kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural itu betul-betul harus kita gali, cocoknya dia ditempatkan dimana," tambahnya.