Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Demikian bunyi pasal 4 RUU Minol. Dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Alkohol

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).