“Bahkan kadang, dokumen perizinan dan pelayaran telah lengkap dari pihak-pihak terkait, namun Bakamla RI tetap mencegat kapal tugboat tersebut saat berlayar di perairan Morombo,” kritik Andriansyah, Selasa (14/1/2025).
Andriansyah juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan Bakamla RI yang beroperasi di perairan Sultra.
“Berdasarkan data yang kami himpun, kapal tugboat ditahan oleh pihak Bakamla dengan alasan tak layak berlayar, sementara pihak Syabandar sudah mengeluarkan izin berlayar,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Sultra Sindir Pengusaha Terlibat Susun Amdal, Panggil PT TBS Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pria yang akrab disapa Binggo itu juga mengaku pihaknya memiliki dokumen terkait dugaan tindakan meresahkan yang diduga dilakukan oleh Bakamla RI.
