KENDARI, TELISIK.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil mengamankan sebuah kapal pengangkut nikel di Perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal yang diamankan tersebut bernama TB Sinar Putra 23, diduga mengangkut nikel tanpa izin yang sah.

Informasi yang diterima oleh telisik.id mengungkapkan bahwa kapal tugboat ini sedang menarik tongkang bermuatan nikel ketika diamankan oleh Bakamla.

Baca Juga: Harga Beras di Kendari Turun Berkat Panen Raya

Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh KN Gajah Laut-404 di bawah komando Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto.