Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar bagi Bakamla RI untuk melakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Satpol PP dan Disdukcapil Kendari Soroti Minimnya Pengadaan PPPK, DPRD Respon Begini
“Penanganan perkara dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI. Perkara Kapal TB Sinar Putra 23/TK tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024," jelas pernyataan Bakamla RI yang diterima pada Selasa (8/10/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla dalam menjaga keamanan perairan dan menegakkan hukum di wilayah maritim Indonesia.
Bakamla RI juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Lanal Kendari dalam penyelesaian kasus ini, yang merupakan bukti sinergi kuat dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. (C)
