Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Rp 3,1 Miliar

Baca Juga: Wartawan di Medan Disiram Air Keras, Diduga Motifnya Terkait Pemberitaan

“Dua pelaku ditangkap Minggu malam di Kabupaten Gowa. Pelaku MA ini adalah pelaku pembakaran (pelaku utama). Lalu MD adalah yang membonceng,” terang Jamal.

“Kerugian sekitar Rp 100 juta. Ada kendaraan rusak. BB ada baju warna kuning, helm, motor pelaku, sisa botol, dan lain. Ada ponsel di lokasi,” sambung perwira polisi satu melati ini.

MA dan MD saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 187 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)