Setelah mendapati aksi pengrusakan itu, ia menghubungi Pj Kades Lagasa, Jumadin dan Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan, Kamis (20/10/2022).

Jumadin belum tahu pasti motif pengrusakan itu. Karena selama ini, ia merasa tidak pernah ada masalah di desa. Ia menduga, aksi pengrusakan itu buntut dari penetapan cakades. Di mana, dari 8 bakal calon (balon) yang mendaftar, tiga di antaranya dinyatakan tidak lolos oleh desk pilkades kabupaten.

"Ada indikasi buntut dari penetapan cakades," curiganya.

Baca Juga: 26 Rumah Mewah Bos Judi Apin BK Capai Rp 151 Miliar Disita Polisi

Atas kejadian itu, ia telah membuat laporan pengrusakan di Polsek Katobu. Adapun aset desa yang dirusak berupa empat buah kaca jendela, dua buah pintu, meja, kursi, tandon air dan meteran listrik.