Budi berharap, sekiranya dengan dibukanya Pemda Melayani pengurusan dokumen penting sudah beralih berbasis digital atau dengan kata lain pelayanan yang tadinya offline dapat beralih online yang bukan hanya saja hemat ruang dan waktu, melainkan hemat biaya.
Baca Juga: Penuhi Koalisi Partai, Lukman Abunawas Terima Surat Tugas dari DPP Demokrat
“Begitu Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan dan lain-lain sudah selesai baru di WA yang bersangkutan untuk datang,” ungkapnya kepada Telisik.id, Minggu (2/6/2024).
Namun syarat-syarat kepengurusan dokumen yang fisik harus disertakan ketika masyarakat datang mengambil dokumen penting di OPD terkait. Budi kembali menegaskan jangan sampai cara dalam melayani masyarakat saat ini masih sama seperti zaman dimana masyarakat belum mengenal gadget atau masih memakai metode konvensional yang masih harus ketemu secara luring untuk dapat mengurus dokumen penting tertentu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, maksud dari dibentuknya Pemda Melayani yakni untuk mengintegritaskan perencana pembangunan daerah antara Pemerintah Daerah (Pemda), Perusahaan Daerah (Perusda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang saling berkesinambungan.
