Baca juga: Waspada Modus Penipuan Lewat Telepon dan WhatsApp Mengatasnamakan OJK
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, Kemenkes lewat Dinas Kesehatan kuatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.
"Kemenkes meminta rumah sakit atau Faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit tidak terjadi," pintanya.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya Pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut.
"Kepada setiap rumah sakit atau Faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan layanan tes usap," pungkasnya. (C)
