Setelah ditangkap serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan masing masing-masing seberat, 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.
"Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1 buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,6 juta, 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik klip,1 buah HP merek Nokia, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam," ujarnya.
Sedangkan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Arif Suhartanto mengatakan, dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan barang haram jenis sabu sebanyak 16 poket dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.
Baca Juga: Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna dijual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data kepolisian merupakan resedivis kasus serupa," imbuhnya.
