Tak sampai disitu, polisi kembali melanjutkan penggeledahan di TKP berbeda yaitu di rumah orang tua pelaku di Jalan Gersamata, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari dan ditemukan beberapa barang bukti alat pres dan beberapa sachet kosong yang disimpan di gudang di dalam rumah.

Baca juga: Perlindungan Tenaga Medis dan Penyaluran Sembako Harus Dipercepat

Pada pihak polisi, tersangka menjelaskan, dia menguasai narkotika jenis sabu dengan cara  menerima perintah dari seorang Napi di Lapas Kelas IIA Kendari dan tersangka merupakan bagian dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Tersangka kemudian menjual sabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung dan tempel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.