MEDAN, TELISIK.ID - Warga Kota Medan, Gery Sutjipto melaporkan pihak manajemen OCBC NISP dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (3/7/2023) siang.
Dilaporkannya pihak Bank OCBC NISP dan KPKNL itu atas dugaan suap atau gratifikasi. Di mana, aset rumah milik warga Kota Medan ini dilelang pihak perbankan itu tanpa prosedur berdasarkan hukum yang berlaku.
"Saya melaporkan pihak Bank OCBC NISP dan KPKNL itu atas adanya kejanggalan dalam proses lelang aset milik saya. Ada dugaan mafia lelang," kata Gery Sutjipto.
Pria ini menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut.
Baca Juga: Uang Dua Waria Diduga Di Peras Oknum Polisi Polda Sumatera Utara Akan Dikembalikan
