Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simajuntak Dilapor Partai Ummat Medan Dugaan Penistaan Agama
"Belum naik sidik, masih penyelidikan. Pihak pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya penyidik akan meminta klarifikasi terhadap terlapor," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik objek bernama Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No: 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (A)
