MEDAN, TELISIK.ID - Partai Ummat Kota Medan, melaporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumatera Utara atas dugaan melaksanakan penistaan agama, Rabu (26/7/2023) petang.

Laporan dugaan penistaan agama itu tertuang dalam nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," ucap Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, usai membuat laporan.

Baca Juga: Anggota DPRD Padang Lawas Bantah Tuduhan Selingkuh, Mantan Suami Dilapor Kasus KDRT

Massa dari Partai Ummat keberatan dengan adanya unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.