KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai langkah mengantisipasi kenaikan laju inflasi akibat kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan 2 Persen Transfer Umum (DTU) untuk disalurkan sebagai bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Didalamnya tertulis, Pemda harus menyalurkan 2 Persen DTU yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna mengatasi dampak inflasi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara secara rinci menjelaskan, penyaluran dana tersebut harus digunakan untuk Bansos bagi ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan subsidi transportasi umum.
Pemerintah Kota Kendari, melalui Sekretaris Daerah, Ridwansyah Taridala mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti berapa jumlah 2 Persen DTU Kota Kendari, akan tetapi pihak Pemda dikatakan sudah menyiapkan dan mengestimasi jumlah tersebut walaupun penyalurannya belum direalisasikan.
Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Edukasi Bahaya Narkoba Mahasiswa Baru Unsultra
