JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya menghentikan bansos tunai (BST) Rp300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
BST resmi dihentikan mulai September 2021. Penghentian tersebut, lanjut Risma, sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan selama Juli-Agustus akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejatinya, Kemensos hanya berencana memberikan BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021. Program kemudian diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bansos masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.
"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma dilansir Cnnindonesia, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Satgas BLBI Telah Sita dan Cairkan Harta Obligor, Ini Nilainya
