Baca Juga: PT. Wakatobi Dive Resort Ditengarai Beli Lahan Ilegal, Keluarga Ahli Waris Lapor ke Polda Sultra
“Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan Jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer,” ujar Lilik Eko Susanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025) lalu.
Lanjut Lilik Eko Susanto menjelaskan, Tanah Translokau TNI-AU seluas 274 Ha ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput, yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud WMI.
“Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan/TNI c.q.TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950. dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi No. 920 Tahun 1979,” urainya.
Kolonel Lilik Eko Susanto juga memberikan klarifikasi mengenai tindakan intimidasi yang disampaikan oleh Kepala Desa dan warga setempat, pihak TNI AU dengan tegas membantah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga.
