Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat.

Baca juga: Gubernur Sultra Serahkan DIPA APBN 2021

Hadits nabi SAW, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya,” (HR Muslim).

Maka peluang beramal jariyah terbuka lebar dengan ikut wakaf pembangunan madrasah Pondok Pesantren Hafalan Al-Qur’an Ahlu Zikri Wal Fikri (Rumah Qur’an) di Desa Tapulaga, Kabupaten Konawe.

Sebagai Pimpinan Pondok, Ustad Zulfaidin mengungkapkan sejak 8 tahun masih tergabung dengan sekolah lain, sehingga belum mampu berdiri sendiri.