Menurut Yusuf, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui UU APBN agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian. Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap keuangan daerah.

Baca Juga: Komitmen Rp 23 Miliar Dikawal Ketat, DPRD Sultra Pastikan Hak PPPK Ber-SK Gubernur Tak Terabaikan

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa relaksasi tersebut memiliki konsekuensi terhadap tujuan awal pembatasan belanja pegawai. Kebijakan itu sebelumnya dirancang agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Tetapi tentu ada konsekuensinya. Filosofi awal batas 30 persen adalah mendorong daerah agar tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur dan memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan serta layanan publik,” katanya.

Perpanjangan masa transisi dinilai dapat membuat belanja pegawai tetap mendominasi APBD di sejumlah daerah. Pada saat yang sama, ruang anggaran untuk program produktif seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program penguatan ekonomi daerah berpotensi menjadi lebih terbatas.