KENDARI, TELISIK.ID - Pemilu serentak 2024 masih setahun lagi, namun gaungnya sudah mulai terasa, sejumlah calon legislatif pun bersiap terjun ke lapangan menjaring dukungan masyarakat.

Salah satu senjata para caleg dengan memberikan janji manis dan program kepada konstituen untuk menarik dukungan pada momentum pilcaleg tiba.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Sulawesi Tenggara, Eka Suaib mengatakan, janji manis para politisi adalah hal yang niscaya terjadi pada sebuah sistem demokrasi, janji itu keinginan wujud dari program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh caleg yang terpilih, di sisi lain wujud pertanggung jawaban kepada pemilih ketika terpilih dalam pemilu legislatif.

"Problemnya memang, janji politik itu tidak ada produk hukum yang mengikat, itu hanyalah komitmen moral yang akibatnya tidak ada sanksi hukum untuk caleg jika ia tidak melaksanakan janjinya," ujar Eka saat ditemui di FISIP UHO, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Tiga Bakal Calon DPD Ini Lolos Pakai KTP Luar Sumatera Utara