Sebelumnya menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Baubau, Almin, menjelaskan bahwa Bawaslu hanya mengawasi prosesnya berjalan sesuai prosedur dan tata cara karena banyak hal yang harus dikawal dan diselesaikan terutama mengenai selisih.
"Jadi, salah satu hambatannya itu selisih antara hak pilih dan surat suara sah atau tidak sah untuk kemudian dimuat dalam kejadian khusus, tetapi hal tersebut tidak akan mengubah hasil perolehan suara," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Buton Selatan Akhiri Rapat Pleno Tanpa Selisih Angka
Saksi dari salah satu partai, Kasmin memaklumi keterlambatan hasil rekapitulasi yang molor hingga 2 hari dan yang terakhir menyelesaikan itu di Kecamatan Wolio.
"Kami juga ingin pelaksanaannya sesuai dengan jadwal tetapi hal ini harus dimaklumi karena di Kecamatan Wolio ini merupakan TPS terbanyak yaitu 121 TPS, tentu hal tersebut bisa terjadi selisih yang cukup banyak juga," katanya.
