Baca Juga: Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Hal ini perlu menjadi perhatian, kata Anis Susanti, mengingat pentingnya pemenuhan kewajiban pemegang izin terhadap pengendalian karhutla sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Anis menambahkan, kegiatan ini menjadi bentuk koordinasi dan sinergi antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain untuk mengetahui data terupdate pemegang izin yang masih aktif di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia berharap dengan adanya bimtek ini, pendataan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif dan efisien, akurat dan bertanggung jawab, khususnya meningkatkan kepatuhan pelaporan dari pemegang izin.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid dalam sambutannya mengungkapkan, luas kawasan hutan di Sulawesi Tenggara sekitar 2 juta hektare yang terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Saat ini, ancaman penyusutan tutupan kawasan hutan disebabkan oleh perambahan hutan, illegal logging, dan kebakaran hutan dan lahan yang terulang setiap tahun pada musim kemarau.
