"Tapi banyak pengusaha tidak paham sehingga layanan dilimpahkan ke PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Harapan kami dengan adanya mal pelayanan publik (MPP), kami bisa menarik petugas MPP provinsi untuk bertugas di mal pelayanan publik Kolaka Timur sehingga penambang tidak perlu lagi ke provinsi," ujarnya.
Baca Juga: Truk Bermuatan Galian C Dilarang Melintas Selama Nataru, Bandel Ada Sanksi
Agung menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dimiliki pengusaha sebelum izin tambang terbit. Yang pertama izin lokasi.
"Sebisa mungkin wilayah ini masuk dalam zonasi pertambangan, WIUP dulu dikeluarkan Kementerian ESDM namun sudah dilimpahkan ke provinsi melalui mekanisme TKPR," tambahnya.
Selanjutnya izin eksplorasi, yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana isi tambamg tersebut apakah sesuai dengan spek SNI atau syarat lainnya dan diuji laboratorium.
