Baca Juga: Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Baliho Andi Sumangerukka
Kegiatan dilakukan secara bertahap dengan harapan agar antara pekerja dengan pengusaha dapat terjalin komunikasi secara interaktif. Dengan demikian perselisihan hubungan industrial dapat dikendalikan.
"Kami juga menekankan pada karyawan dan perusahaan, untuk melakukan komunikasi ke Disnaker, jika ada kendala. Insya Allah, kami siap membina apalagi menyangkut hak dan kewajiban para pihak sesuai amanah UU," katanya.
Sejak Januari hingga September ini sudah 22 kasus yang diterima, 10 diantaranya sudah terselesaikan dengan baik, sedangkan sisanya sedang dalam proses.
Baca Juga: Crew Kapal Ikan dari Mandar Meninggal di TPI Kendari, Begini Kronologisnya
