MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menetapkan jadwal penetapan calon bupati-wakil bupati dan pencabutan nomor urut. Jadwalnya pada 23 dan 24 September.

Saat penetapan dan pencabutan nomor urut, ada aturan yang harus dipatuhi Bapaslon dan timnya menyangkut protokol kesehatan.  

"Khusus pencabutan nomor urut, Bapaslon dilarang membawa pendukung. Cukup satu orang LO dan dua tim kampanye, saksi atau pengurus Parpol pengusung," kata Kubais, Senin (21/9/2020).

Baca juga: KAMI Desak Tunda Pilkada, Pemerintah Harus Utamakan Keselamatan Masyarakat

Bukan itu saja, peserta yang hadir diwajibkan untuk tidak berjabat tangan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, hindari kerumuman peserta baik di dalam maupun di luar ruangan.