“Sehingga (ini) menjadi ranah KPU untuk menetapkan status terhadap keseluruhan dokumen syarat calon yang diajukan oleh masing-masing calon,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).
Berdasarkan pengumuman LHKPN di laman resmi KPK yakni e-lhkpn, bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terlihat belum muncul di laman tersebut.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, mengatakan pengurusan LHKPN masih di tahap verifikasi dan perbaikan.
Baca Juga: Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Pedomani RPJPD dan Tak Abaikan Budaya Lokal
“(Pengurusan LHKPN) Bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan bisa sampai bulanan,” katanya.
