Baca Juga: TKA China Diduga Bekerja di Tambang Pasir Nambo Kendari

"Di Bapem Perda telah disepakati perubahan di pasal 169 itu dengan menghilangkan batas usia maksimal," kata politisi Golkar itu.

Sementara itu, anggota Bapem Perda, Mohamad Ikhsanuddin memastikan, pembahasan perubahan Perda itu tidak akan memakan waktu yang lama. Begitu pula pada pembahasan di komisi.

Baca Juga: Anggaran Penegakan Tak Digubris Pemprov, Dua Perda Sosial di Jatim Mubazir

"Insya Allah dalam waktu dekat sudah ketok palu, sehingga tahapan Pilkades bisa berjalan," pungkas Sekretaris Komisi I itu.  (A)