KENDARI, TELISIK.ID - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak di tiap SPBU.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub.
Rencana itu diutarakan oleh Mahbub setelah beredarnya informasi yang memperlihatkan razia kendaraan yang menunggak pajak SPBU yang diduga berada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam informasi yang beredar disebutkan pelarangan kendaraan penunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi berlaku per 1 Juli 2026.
Baca Juga: Bapenda Sultra Gelar Optimalisasi Pajak Kendaraan Mulai Juli 2026, Ini Sasarannya
