Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Perayaan HUT Konawe Ditiadakan

Senada, Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, Miftahul Khair mengungkapkan, selain pajak rumah makan. Pihaknya juga berusaha mendongkrak PAD Kolut melalui sektor iklan reklame, tambang C, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

"Mata pagu pajaknya yakni pajak restoran dan rumah maka Rp 500 juta, pajak reklame Rp 350 juta, PPJ Rp 4,5 miliar, sementara pajak mineral bukan logam (tambang galian C) nominalnya Rp 1,5 miliar," terangnya.

Baca Juga: Buat Program 21 Hari Bebas Sampah, LINGKAR Minta Dukungan Pemerintah Kecamatan Reok di Manggarai

Kata Hul, untuk memaksimalkan pajak restoran dan rumah makan instansinya telah dua kali mengajukan permintaan alat perekam atau bill ke Bank Sultra.