MUNA, TELISIK.ID - Di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri Muna kembali memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana umum (pidum).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, BB yang dimusnahkan dari 42 perkara meliputi narkotika, pencabulan dan pengancaman.
"BB yang dimusnahkan perkara pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB yang dimusnahkan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha medio April-Juli 2022.
Baca Juga: Laporkan Perwira Polisi Atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong, Warga Kota Medan Diperiksa
