Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Tertembak Mati di Makassar Ternyata Anak Mantu dan Mertua
"Karena nilai barang di bawah Rp 30 Juta. Maka, Kejaksaan Negeri Konsel melakukan penjualan langsung," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Rampasan dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Konsel, Safri Abdul Muin menyebutkan rincian barang rampasan yang terjual, yakni satu unit mobil Pick Up warna abu-abu metalik merk Daithatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DP 8865 HD. Dengan harga limit sebesar Rp 30 Juta.
Kemudian, satu unit Toyota Pick Up Hilux warna putih dengan Nomor Polisi DT 9654 PE dengan harga limit sebesar Rp 20 Juta. Sedangkan, untuk mesin senso masing-masing diberi limit harga Rp 300 ribu dan 250 ribu.
"Dua unit mobil yang terjual merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sedangkan, mesin senso merupakan hasil tindak pidana perambahan hutan atau ilegal logging," tutupnya. (B)
