"Menyasar motor mahasiswa yang diparkir tanpa mengunci stand leher. Kemudian pelaku mendorong motor tersebut ke tempat sepi lalu membunyikan dengan memutus sambungan listrik dari kunci kontak," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 barang bukti motor jenis metik yakni Honda Scoopy dan Yamaha Fino.

Pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap karena mencuri motor.

Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (B)