KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan pembatalan Haji tahun 2021.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Koltim, Ahmad Lita Rendelangi mengatakan, sebanyak 144 orang calon jemaah haji (CJH) asal Kolaka Timur (Koltim) yang rencananya diberangkatkan tahun ini, terpaksa harus ditunda keberangkatannya.
Baca juga: Harapan 162 CJH Asal Kolut ke Tanah Suci Kembali Pupus Tahun Ini
Baca juga: Seluruh Pimpinan OPD Muna Barat ke Bombana, Ada apa?
