Baca juga: Pemkab Kolut Izinkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan dengan 3 Syarat
Selain syarat batas usia, bagi incumbent yang ingin kembali mencalonkan diri wajib mengantongi rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.
"Kalau tidak ada rekomendasi, akan digugurkan," terangnya.
Saat ini, 124 desa di Muna tidak lagi dijabat oleh Kades definitif. Semua desa diisi oleh penjabat (Pj) yang berstatus ASN. Karena keterbatasan anggaran, maka pelaksanaan Pilkades dibagi dua tahap. Tahun ini, hanya 60 desa dulu.
Sisanya 64 desa, nanti tahun 2022 mendatang. Anggaran Pilkades 60 desa yang tersedia saat ini tinggal Rp 1,2 miliar. Anggaran itu dinilai cukup untuk melaksanakan pemilihan di 60 desa. Bila kurang, akan ditambah di APBD-P. (C)
