Namun sebelum melakukan revisi, Dewan akan meminta petunjuk pada Biro Hukum Pemprov Sultra dan Kementerian Desa. Karena ada beberapa daerah di Indonesia yang menjadikan batasan usia maksimal untuk syarat Cakades.
"Kita juga tidak mau terburu-buru. Kita harus pastikan betul-betul regulasinya," tukas politisi Gerindra itu.
Baca juga: Tradisi Masyarakat Buton Muliakan 10 Muharram
Baca juga: Dewan Pastikan Pekerjaan Fisik Perumahan Trans, Jalan dan Air Bersih Terealisasi
Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengungkapan, sepanjang Perda tersebut belum diubah, maka syarat batas usia maksimal masih tetap berlaku. Kenapa? Karena sebelum Perda itu ditetapkan antara DPRD dan Pemkab, terlebih dahulu telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra untuk pembentukannya.
