JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini sesuai program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tertulis dalam pasal tersebut, dikutip telisik.id, Rabu (8/1/2025).
Melansir Antara, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun melalui PP Nomor 45 Tahun 2015. Kemudian, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan bertambah secara bertahap. Perubahan ini memberi kesempatan pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun lebih lama.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Diambil Sekarang, Segini Nominal Dicairkan Taspen Semua Golongan 2025
