Pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkoba itu dari seorang lelaki dan wanita yang dia sendiri tidak mengetahui nama dan alamatnya.

"Pelaku mengaku hanya dititipkan sabu itu, untuk diserahkan kepada seorang sopir ojek online. Namun, sebelum barang itu diserahkan ke ojek online, pelaku keburu ditangkap. Sampai saat ini, tim masih memburu ojek online dimaksud dan dua orang yang memberikan sabu itu kepada pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Amankan 46,6 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Panen Tangkap Kurir Narkotika

Untuk kasus yang kedua, ada tiga orang tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 49 Kg.

"Iya benar, di hari yang sama tim Ditresnarkoba juga mengamankan satu mobil Inova warna silver BK 1568 JP yang kendarai oleh Sahrin alias Izam dan Muhammad Dedi alias Dedi di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Baru. Dari dalam mobil itu diamankan narkoba jenis sabu seberat 18 Kg," ungkap Hadi.