"Kita tangkap di loket bus ALS Medan. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram," kata ALP Tambunan kepada Telisik.id ketika dikonfimasi melalui telepon selulernya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Dalam Sebulan 11 Pengedar Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Wanita Hamil Muda

Dijelaskannya, menurut keterangan tersangka saat diperiksa, barang haram tersebut didapatkan dari Provinsi Aceh untuk diantar ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sedang bekerja di Provinsi Aceh sebagai tukang gali sumur bor. Namun, upahnya selama dua bulan itu tak terbayar.

Sehingga tersangka ditawarkan oleh seseorang bernama Edi untuk mengantar barang haram itu ke Kota Padang dengan upah Rp 3 juta.