BAUBAU, TELISIK.ID - Bawaslu berhasil memediasi penyelesaian sengeketa terhadap keputusan KPU Kota Baubau, mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Baubau.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2022, Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, pada 6 November 2023, pasca putusan KPU mengenai penetapan DCT anggota DPRD Kota Baubau, pihaknya menerima satu permohonan sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Baubau, menyampaikan permohonan mengenai penetapan DCT pada dapil satu, di Betombari, di mana salah satu anggota partainya dinyatakan tidak memenuhi sayarat sebagai DCT anggota DPRD Baubau.
Baca Juga: Target Investasi Pelaku Usaha di Kota Baubau Belum Capai Target Nasional
"Pada hari yang sama, kami melakukan verifikasi registrasi administrasi, sehingga dapat dilakukan proses mediasi penyelesaian sengketa," jelas Sarmin, Sabtu (11/11/2023).
