Lanjut Sarmin, pada Selasa (7/11/2023) lalu, telah dilakukan mediasi dan dihadiri oleh Ketua PKB Kota Baubau. Pada mediasi pertama belum mencapai kesepakatan, harus menunggu koordinasi dari pimpinan masingcmasing, khususnya Ketua KPU Kota Baubau.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu, penyelesaian sengketa maksimal dua hari, maka mediasi dilakukan dua kali, karena mediasi pertama belum menemukan titik terang," ungkap Sarmin.

Lanjut, pada proses mediasi hari kedua, yakni pada Rabu (8/11/2023) telah disepakati, anggota PKB Kota Baubau, yang sebelumnya dicoret dari DCT kini bakal diakomodir kembali oleh KPU melalui aplikasi Silon.

Baca Juga: APK Parpol di Kota Baubau Belum Ditertibkan Mandiri

Sarmin menyampaikan, pokok-pokok yang disepakati bersama tidak boleh melampaui dari peraturan perundang-undangan.