Baca Juga: KPU Buton Selatan Edukasi PPK Persiapan Pelayanan DPTb
Untuk itu, pihaknya mengharapkan data pemilih yang bersih artinya yang tidak memenuhi syarat tidak boleh masuk dan yang memenuhi syarat harus masuk. Jika karena regulasi nama yang telah meninggal harus masuk, maka pihaknya saat ini memikirkan langkah pencegahan agar nama yang telah masuk daftar pemilih tetapi tidak memenuhi syarat atau telah meninggal dunia agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu pada saat pemilihan nanti.
"Jangan sampai realitanya orangnya telah meninggal tetapi dalam TPS masih hidup atau mengisi daftar hadir, sehingga kita pikirkan langkah pencegahannya ke depan," ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Ini Penekanan Bawaslu Bagi Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipatif
Salah satu pencegahannya yaitu nama-nama tersebut ditempel di TPS agar nama-nama tersebut tidak disalahgunakan atau surat panggilannya tidak diserahkan dan ditahan oleh KPPS. Untuk itu, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat agar masuk daftar pemilih.
