Saat proses penanganan dugaan pelanggaran berjalan, kata Ishak, pihak Bawaslu sambil mengumpulkan bukti melakukan kajian dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ketika dilakukan klarifikasi, kepolisian menjalankan fungsinya melakukan penyelidikan.

“Jadi antara Bawaslu dan kepolisian sudah jalan bersama sejak di tahap kajian, sementara kejaksaan memonitoring,” beber Ishak.

Baca Juga: Serapan APBD Muna Barat Baru 54 Persen, DPRD Sebut Kondisi yang Berulang

“Kami Gakkumdu melakukan penyelidikan dan identifikasi harus ada surat perintah dari Ketua Bawaslu, begitu juga sebaliknya,” tambah Ishak.