MUNA, TELISIK.ID - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna melakukan klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas menuai sorotan dari lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Wadah tempat berhimpunya eks penyelenggara Pemilu itu menilai Bawaslu tergesa-gesa melakukan klarifikasi terhadap ASN.
"Kami anggap itu keliru dan sangat terburu-buru. Pertanyaan kami apa yang diklarifikasi dan jenis pelanggaranya, toh sampai saat ini belum ada penetapan Pasangan Calon (Paslon) maupun tahapan kampanye. Ini kan lucu," ungkap Muhamad Taufan, Presidium JaDI Muna.
Baca Juga: SU Absen di Bawaslu, Enam dari Sembilan ASN Telah Diproses
Bicara tugas Bawaslu, menurut mantan Komisioner KPU Muna Barat (Mubar) itu hanya atributif melaksanakan UU Pemilu no 7 dan 10. Lalu menyoal netralitas ASN, tugas Bawaslu untuk mensosialisasikanya.
"Berangkat dari hal tersebut, status wewenang Bawaslu adalah wewenang atributif, karena sumber wewenangnya tidak berasal dari UU lain, lembaga lain dan demi untuk menjaga kemandirian Bawaslu agat tidak terciderai karena peraturan perundang-undangan di luar kepemiluan dan pemilihan hanya merumuskan delik pelanggarannya saja. Sedangkan wewenangnya tetap bersumber pada UU kepemiluan/pemilihan," bebernya.
