MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna mulai memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tahapan Pilkada.
Adapun yang diklarifikasi Bawaslu adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddi Udu (SU) yang juga merupakan Bakal Calon (Balon) Bupati, serta sembilan ASN (8 ASN Mubar dan 1 ASN Muna). Dari sembilan ASN itu, enam diantaranya telah diklarifikasi.
Sayangnya, dalam klarifikasi yang dijadwalkan, Selasa (4/2/2020) pukul 13.30 Wita, SU absen. Ia hanya mengutus seorang timnya menyampaikan alasan ketidakhadirnya, karena sedang ada tugas di Jakarta. Pihak Bawaslu pun mengagendakan panggilan kedua.
Baca Juga: Lahannya Diserobot Pemda, Pejuang Pemekaran Busel Minta Keadilan
Sementara enam ASN yang telah dimintai keterangan yakni, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto (ASN Mubar), Ali Moktar Jaya (ASN Mubar), Sahibuddin Saga (ASN Mubar), LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna. Sementara, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Mubar) telah dilayangkan surat panggilan kedua.
