KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024 untuk mematuhi aturan ketat terkait kampanye akbar yang dilaksanakan dalam masa kampanye.

Peringatan ini disampaikan mengingat akhir tahapan kampanye yang semakin dekat. Bawaslu menegaskan bahwa setiap paslon hanya diperbolehkan menggelar satu kali kampanye akbar sepanjang periode kampanye.

Sahinuddin, Ketua Bawaslu Kota Kendari, dalam keterangannya pada Selasa (19/11/2024), menyampaikan bahwa kampanye akbar yang dimaksud telah dirancang dengan lokasi yang telah disepakati bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yakni Anduonohu, Puuwatu, dan Kendari Barat.

Baca Juga: Pengrajin Tenun Tradisional di Muna Pertahankan Warisan Budaya Lewat Karya Kreatif

“Setiap pasangan calon hanya diberikan kesempatan untuk menggelar satu kali kampanye akbar dan lokasi pelaksanaannya sudah ditentukan di tiga lokasi, yaitu Anduonohu, Puuwatu, dan Kendari Barat,” jelas Sahinuddin.